MEMBANGUN DESA DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK MENUJU MASYARAKAT DESA MELEK IT

Artikel

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

01 Mei 2014 01:39:07  Administrator  257 Kali Dibaca 

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:

  1. pemberdayaan masyarakat;
  2. peningkatan peranserta masyarakat dalam proses pembangunan
  3. pengembangan kemitraan;
  4. peningkatan pelayanan masyarakat; dan
  5. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.

Tugas, Fungsi dan  LPMD

Tugas

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;
  2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.
  4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Fungsi

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik (pelatihan jasa/keterampilan, bantu modal);
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian program-program pemberdayaan masyarakat desa;
  5. pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif;
  6. penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
  7. penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan lingkungan hidup;
  8. pelestarian sistem mekanisme pembangunan partisipatif;
  9. pelestarian nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
  10. pemberdayaaan hak politik masyarakat; dan.
  11. pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.

DAFTAR NAMA PENGURUS LPMD

MASA JABATAN 2022 s/d 2027

DESA MOJOWUKU KECAMATAN KEDAMEAN KABUPATEN GRESIK

Surat Keputusan Kepala Desa MOJOWUKU Nomor : 1 tanggal TAHUN 2022 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa MOJOWUKU

No

NAMA PENGURUS

Jabatan

1.

ENDIK PRIYANTO

Ketua

2.

BENI JAKARIYA

Sekretaris

3.

JEMARI

Bendahara

4.

RAMADI

Anggota

5.

SUMARDI

Anggota

6.

SULIADI

Anggota

7.

NUR SHOLIKAN

Anggota

8.

ANAM WAHYUDI

Anggota

9.

KHOLIL

Anggota

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. Raya Mojowuku No.17 Rt.018 Rw.006 Kec. Kedamean Kab. Gresik
Desa : Mojowuku
Kecamatan : Kedamean
Kabupaten : Gresik
Kodepos : 61175
Telepon :
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:158
    Kemarin:320
    Total Pengunjung:47.231
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:104.23.243.238
    Browser:Mozilla 5.0